Kegiatan tersebut diikuti Dinas Komunikasi dan Informatika se-Provinsi Papua serta kehumasan pada forkopimda dan kementerian dan lembaga di tingkat kabupaten/kota. Untuk Kabupaten Mappi sendiri diikuti oleh Dinas Komunikasi dan Informatika, Polres Mappi, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Mappi dan Kehumasan Sekretariat Dewan.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, S.H. menjelaskan latar belakang pembentukan Bakohumas adalah Dasar Hukum Peraturan Kominfo Nomor 35 Tahun 2014 tentang Bakohumas, Surat Keputusan Menteri Penerangan R.I. No. 31/Kep./MENPEN/1971, tentang Badan Koordinasi Kehumasan Pemerintah. Lebih lanjut dijelaskan tujuan pembentukan Bakohumas untuk meningkatkan kelancaran arus informasi dan mengatasi kesenjangan informasi serta untuk memudahkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam koordinasi, integrasi, sinergi dan sinkronisasi antar instansi pemerintah dan lembaga. Sedangkan peran dan tanggung jawab adalah melaksanakan tugas koordinasi, integrasi, sinergitas dan sinkronisasi sumber daya antar anggota. Sementara itu fungsi Bakohumas adalah merencanakan dan melaksanakan kegiatan Humas, mengelola informasi yang meliputi mengumpulkan data, pengelolaan data dan penyebaran informasi.
Menurutnya latar belakang keberadaan Bakohumas di Provinsi Papua salah satunya karena banyaknya berita hoax dan propaganda yang meresahkan dan memicu perpecahan di dalam masyarakat. Data dari Cyber Polda Papua dari tahun 2019 sampai dengan April 2021 telah menangani berita hoax sebanyak 105 kasus. Sedangkan berita propaganda didapat dari Subbid Multimedia Polda Papua tertanggal 30 April 2021 sebanyak 98 berita, baik dari Facebook, Twitter, Instagram, Youtube maupun media online lainnya.
Senada dengan Kabid Humas Polda Papua, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Papua Jeri Agus Yudianto, S.Kom. mengatakan pembagian urusan bidang komunikasi dan informatika yakni sub urusan pertama: penyelenggaraan sumberdaya dan perangkat pos serta informatika, kedua: informasi dan komunikasi dan ketiga: aplikasi informasi. Lebih rinci untuk kewenangan pemerintah pusat yaitu 1. Pengelolaan penyelenggaraan sumber daya dan perangkat pos serta informasi, 2. Pengelolaan informasi dan komunikasi publik pemerintah pusat serta informasi strategis nasional dan internasional dan 3. Penerapan nama domain dan subdomain bagi instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta mengelola nama domain instansi penyelenggara. Untuk kewenangan daerah provinsi yakni 1. Pengelolaan informasi dan komunikasi publik pemerintah daerah provinsi, 2. Pengelolaan nama domain yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan, 3. Sub domain di lingkup pemerintah daerah provinsi. Sedangkan untuk daerah kabupaten/kota yakni 1. Melakukan pengelolaan nama domain yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan, 2. Sub domain di lingkup pemerintah daerah kabupaten kota, tukasnya.
Oleh : ADMIN WEB | 02 Agustus 2021 | Dibaca : 42 Pengunjung